[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Overview’ icon_select=’yes’ icon=’ue84f’ font=’entypo-fontello’]
TUJUAN

Manual Prosedur ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai :

  1. Prosedur pelaksanaan semester pendek
  2. Penjelasan serta mekanisme semester pendek

DEFINISI

Semester Pendek adalah masa perkuliahan ekstra (tambahan) dan singkat diluar semester reguler (ganjil/genap) yang dilaksanakan antara semester ganjil ke genap atau genap ke ganjil.

RUANG LINGKUP

  1. Semester Pendek bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah atau melengkapi mata kuliah yang belum diambil.
  2. Semester Pendek dilaksanakan selama 10 kali pertemuan dan sudah termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).
  3. Mahasiswa yang mengikuti harus sudah pernah mengikuti perkuliahan pada semester reguler minimal dua semester.
  4. Mahasiswa yang mengikuti harus berstatus mahasiswa aktif pada semester reguler (ganjil/genap), sedangkan mahasiswa yang berstatus cuti atau non aktif tidak boleh mengikuti semester pendek.
  5. Pelaksanaan semester pendek mengacu penuh seperti perkuliahan reguler hanya waktunya lebih singkat.
  6. Setiap kelas mata kuliah minimum diikuti 10 mahasiswa.
  7. Kehadiran mahasiswa minimal 90% dari keseluruhan jumlah pertemuan perkuliahan.
  8. Biaya semester pendek berbeda dengan biaya yang berlaku pada semester reguler.
  9. Besar biaya sesuai dengan jumlah mata kuliah yang diambil dan ketentuan biaya yang berlaku pada saat semester pendek berjalan.

REFERENSI

  1. Pedoman Akademik STMIK Mercusuar
  2. Pedoman Pelaksanaan Perkuliahan
  3. Pedoman Pelaksanaan Her Registrasi
  4. Pedoman Pelaksanaan Ujian-ujian

 PROSEDUR-PROSEDUR

  1. Mahasiswa melakukan pembayaran biaya semester pendek melalui bank-bank yang telah ditentukan.
  2. Menyerahkan bukti pembayaran ke bagian keuangan.
  3. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada periode yang telah ditentukan.
  4. Mencetak KRS Online dan meminta persetujuaan kepada Pembimbing Akademik (PA).
  5. Menyerahkan KRS yang sudah ditandatangani PA ke bagian akademik dan mengambil kartu presensi sesuai jumlah mata kuliah yang diikuti.
  6. Mengikuti perkuliahan dan evaluasi-evaluasi yang diberikan oleh dosen.

KETENTUAN UMUM

  1. Kehadiran mengikuti perkuliahan 90% dan jika kurang akan dianggap gugur.
  2. Selama mengikuti perkuliahan harus mengikuti semua mekanisme perkuliahan yang berlaku dan berpakaian yang rapi serta sopan.

[/av_tab]
[av_tab title=’Formulir’ icon_select=’yes’ icon=’ue849′ font=’entypo-fontello’]

[/av_tab]
[av_tab title=’Jadwal SP’ icon_select=’yes’ icon=’ue85b’ font=’entypo-fontello’]
Jadwal_SP1314
[/av_tab]
[/av_tab_container]

Leave a Reply