[av_tab_container position=’top_tab’ boxed=’border_tabs’ initial=’1′]
[av_tab title=’Overview’ icon_select=’yes’ icon=’ue84f’ font=’entypo-fontello’]
TUJUAN
Manual Prosedur ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai :
- Prosedur pelaksanaan semester pendek
- Penjelasan serta mekanisme semester pendek
DEFINISI
Semester Pendek adalah masa perkuliahan ekstra (tambahan) dan singkat diluar semester reguler (ganjil/genap) yang dilaksanakan antara semester ganjil ke genap atau genap ke ganjil.
RUANG LINGKUP
- Semester Pendek bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah atau melengkapi mata kuliah yang belum diambil.
- Semester Pendek dilaksanakan selama 10 kali pertemuan dan sudah termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS).
- Mahasiswa yang mengikuti harus sudah pernah mengikuti perkuliahan pada semester reguler minimal dua semester.
- Mahasiswa yang mengikuti harus berstatus mahasiswa aktif pada semester reguler (ganjil/genap), sedangkan mahasiswa yang berstatus cuti atau non aktif tidak boleh mengikuti semester pendek.
- Pelaksanaan semester pendek mengacu penuh seperti perkuliahan reguler hanya waktunya lebih singkat.
- Setiap kelas mata kuliah minimum diikuti 10 mahasiswa.
- Kehadiran mahasiswa minimal 90% dari keseluruhan jumlah pertemuan perkuliahan.
- Biaya semester pendek berbeda dengan biaya yang berlaku pada semester reguler.
- Besar biaya sesuai dengan jumlah mata kuliah yang diambil dan ketentuan biaya yang berlaku pada saat semester pendek berjalan.
REFERENSI
- Pedoman Akademik STMIK Mercusuar
- Pedoman Pelaksanaan Perkuliahan
- Pedoman Pelaksanaan Her Registrasi
- Pedoman Pelaksanaan Ujian-ujian
PROSEDUR-PROSEDUR
- Mahasiswa melakukan pembayaran biaya semester pendek melalui bank-bank yang telah ditentukan.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke bagian keuangan.
- Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada periode yang telah ditentukan.
- Mencetak KRS Online dan meminta persetujuaan kepada Pembimbing Akademik (PA).
- Menyerahkan KRS yang sudah ditandatangani PA ke bagian akademik dan mengambil kartu presensi sesuai jumlah mata kuliah yang diikuti.
- Mengikuti perkuliahan dan evaluasi-evaluasi yang diberikan oleh dosen.
KETENTUAN UMUM
- Kehadiran mengikuti perkuliahan 90% dan jika kurang akan dianggap gugur.
- Selama mengikuti perkuliahan harus mengikuti semua mekanisme perkuliahan yang berlaku dan berpakaian yang rapi serta sopan.
[/av_tab]
[av_tab title=’Formulir’ icon_select=’yes’ icon=’ue849′ font=’entypo-fontello’]
[/av_tab]
[av_tab title=’Jadwal SP’ icon_select=’yes’ icon=’ue85b’ font=’entypo-fontello’]
[/av_tab]
[/av_tab_container]