Penjelasan Tentang Status STMIK Mercusuar

Terkait pemberitahaan di media tentang pernyataan dari Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi M Nasir bahwa ada 18 Kampus di Jabodetabek dan Kupang, NTT yang di duga terlibat jual beli ijazah palsu (detik.com), maka dengan ini kami Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Mercusuar menyatakan :

  1. STMIK Mercusuar merupakan perguruan tinggi yang sah, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 111/D/O/2003 dan mengelola 5 (lima) program studi yaitu, S1-Teknik Informatika, S1-Sistem Informasi, D3-Manajemen Informatika, D3-Komputerisasi Akuntansi dan D3-Teknik Komputer.
  2. Semua program studi yang kami kelola sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  3. STMIK Mercusuar, terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dengan kode perguruan tinggi 043232.
  4. STMIK Mercusuar menyelenggarakan kelas perkuliahan REGULER dari hari kuliah Senin s.d Sabtu dengan pilihan kelas (jadwal) pagi atau malam.
  5. STMIK Mercusuar TIDAK PERNAH menyelenggarakan perkuliahan hanya SABTU – MINGGU atau KELAS EKSTENSI.
  6. STMIK Mercusuar TIDAK PERNAH menyelenggarakan perkuliahan KELAS JAUH dan perkuliahan terpusat hanya di kampus yang beralamat Jl. Raya Jatiwaringin 144 Pondok Bekasi.
  7. STMIK Mercusuar menerbitkan ijasah berdasarkan proses akademik, administrasi dan peraturan yang berlaku
  8. STMIK Mercusuar TIDAK PERNAH memperjualbelikan ijasah kepada siapa atau pihak manapun.
  9. Jika menemukan ijasah STMIK Mercusuar untuk kebenarannya silakan hubungi atau datang langsung ke STMIK Mercusuar agar dapat di verifikasi keabsahannnya.

Demikianlah penjelasan ini disampaikan untuk dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Puket Bidang Akademik

Agus Sumaryanto, M.Kom
puket1@mercusuar.ac.id

Leave a Reply